Penghijauan bukan hanya tentang menanam pohon, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.

Bertempat di Kejaksaan Negeri Padang Panjang, dilaksanakan pemaparan permohonan pendampingan hukum dari Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang terkait pelaksanaan program penghijauan Kota Padang Panjang Tahun 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Para Kepala Seksi, serta Jaksa Pengacara Negara.

Melalui pendampingan hukum, Kejaksaan memberikan pandangan dan pertimbangan hukum guna membantu memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai aturan, tertib administrasi, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pendampingan ini merupakan upaya preventif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Dengan sinergi dan kepatuhan terhadap hukum, penghijauan diharapkan tidak hanya memperindah Kota Padang Panjang, tetapi juga menjadi bagian dari pembangunan kota yang berkelanjutan, tertib, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *