Rabu, 09 September 2026, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan pemanggilan dalam rangka penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Bantuan Hukum Non Litigasi Penagihan Piutang PBB-P2 bersama Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Padang Panjang.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) terus mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta mendorong penyelesaian piutang PBB-P2 secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

🤝 Bersinergi untuk Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *