PADANG PANJANG — Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Tim Penyidik pada Senin, 14 September 2026, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.669.970.078,81 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Padang Panjang.Adapun tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WK (51), FA (41) dan HG (45). Penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh keterangan 21 orang saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta petunjuk yang diperoleh selama proses penyidikan. Berdasarkan rangkaian alat bukti tersebut, Tim Penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024. Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, dua orang dilakukan penahanan, yakni tersangka WK (51), FA (41).Sementara itu, terhadap tersangka HG (45), penyidik belum melakukan penahanan dikarenakan ybs tidak menghadiri panggilan. Penahanan terhadap dua tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan penanganan perkara, termasuk pendalaman alat bukti, penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negara, serta pendalaman peran masing-masing pihak dalam perkara guna kepentingan pembuktian pada tahap penuntutan. Dalam hukum acara pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dalam rangka kepentingan penyidikan diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Kejaksaan Negeri Padang Panjang menegaskan bahwa proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terhadap tersangka HG (45), penyidik akan menindaklanjuti proses pemanggilan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Sementara itu, kedua tersangka yang telah dilakukan penahanan telah diantarkan ke Rutan Kelas II B Padang Panjang. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap setiap tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Post navigation MONITORING DAN EVALUASI PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS