Pada hari Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang beralamat di Jalan K.H. Ahmad Dahlan Nomor 03, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan barang rampasan negara berupa telepon genggam (handphone) kepada pembeli yang sebelumnya mengikuti Penjualan Secara Langsung melalui media sosial Instagram “LAPAU ANCAK” yang dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 Juni 2026. Post navigation Vicon Kegiatan Ekspose Restorative Justice(RJ) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat JAMPIDUM