Pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Kepala Sub Seksi Penuntutan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Ibu Yuleon Mayas, S.H. dan Kepala Sub Seksi II Ibu Frischa Elsafara, S.H., M.KN. beserta jajaran Mengikuti Vicon Kegiatan Ekspose Restorative Justice(RJ) bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat JAMPIDUM. Dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Direktur A pada JAM-Pidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Padang terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan tersangka JGS yang disangka melanggar Pasal 476Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Post navigation Penyerahan Barang Rampasan Negara Berupa Telepon Genggam (Handphone) Kepada Pembeli Kajari Padang Panjang Terima Kunjungan Wali Kota, Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas Antarlembaga