Pada hari Senin, 29 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Periode Februari s.d. Juni Tahun 2026 terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri, Polres, Rutan, BPBD Kesbangpol, serta Kepala Dinas Kesehatan sebagai bentuk sinergitas antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum. Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia selaku eksekutor dalam perkara pidana, khususnya terhadap barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, ganja, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tindak pidana umum. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali disalahgunakan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selain melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Kejaksaan juga menjalankan fungsi sebagai eksekutor terhadap barang bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen menjaga kepastian hukum dan memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan barang hasil tindak pidana. Post navigation Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (HARGANAS) Ke-33 Tahun 2026 Seminar Internasional Padang Panjang Kota Siaga Bencana