Padang, 15 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menggelar kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) bersama Tim Supervisi. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran bidang Tindak Pidana Umum dari seluruh Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas penanganan perkara yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Supervisi ini menjadi forum evaluasi sekaligus pembinaan terhadap pelaksanaan penanganan perkara pidana umum, mulai dari tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Berbagai aspek teknis penanganan perkara dibahas secara mendalam guna memastikan keseragaman penerapan hukum serta optimalisasi pelaksanaan tugas di seluruh satuan kerja.

Dalam arahannya, Direktur B pada JAMPIDUM menekankan pentingnya menjaga kualitas setiap proses penanganan perkara dengan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta ketelitian dalam penerapan hukum. Selain menjadi sarana evaluasi, supervisi juga dimanfaatkan sebagai wadah diskusi untuk mengidentifikasi berbagai kendala di lapangan dan merumuskan solusi yang tepat dalam pelaksanaan tugas penuntutan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta jajaran, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa dari Kejaksaan Negeri se-Sumatera Barat.

Melalui supervisi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan kebijakan penuntutan, peningkatan kualitas penanganan perkara, serta penguatan koordinasi antara JAMPIDUM dengan jajaran Kejaksaan di daerah. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang semakin modern, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *