PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Jaksa Penuntut Umum, Kiki Zakiawati, S.H., melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak pada Jumat (17/7/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pengembalian barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang menjadi kewenangan Jaksa sebagai eksekutor. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan amar putusan guna memastikan hak-hak para pihak terpenuhi serta memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian suatu perkara pidana.

Adapun barang bukti yang dikembalikan kepada pemilik yang berhak meliputi 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Super beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kunci kendaraan, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta kunci kendaraan, sebagaimana tercantum dalam amar putusan pengadilan.

Pelaksanaan pengembalian barang bukti berlangsung secara tertib dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta proses verifikasi identitas penerima. Langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola barang bukti sekaligus memastikan setiap pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pengembalian barang bukti yang tepat waktu juga menjadi wujud pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan hak-hak masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *