Padang Panjang, 20 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Padang Panjang dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti berupa narkotika Golongan I jenis ganja, pada Senin (20/7/2026).Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses ini merupakan bagian dari tahapan sistem peradilan pidana yang menandai beralihnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses penuntutan.Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri guna diperiksa dan diputus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *