https://www.instagram.com/p/DbVA2q4PpYS/?igsh=Z3ppbjEwbGc0aDY

PADANG PANJANG – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Padang Panjang menghadiri dan melaksanakan persidangan perkara perdata dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (28/07/2026).

Pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Keterangan yang disampaikan oleh saksi di hadapan persidangan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam mengungkap fakta-fakta hukum serta menjadi dasar dalam proses pemeriksaan hingga pengambilan putusan.

Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam persidangan tersebut merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan bantuan hukum kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 12.30 WIB berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui jajaran terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persidangan guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum serta mengantisipasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).

⚖️ Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum dan perlindungan kepentingan negara maupun pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *