Pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang bukti, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada keluarga Terpidana.Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 Buah Handphone kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan. Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Jaksa, Ibu Mega Nanda Beniv Fitria, S.H., M.H., kepada pihak keluarga yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memastikan setiap proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Post navigation RAPAT EVALUASI CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA PER BIDANG SEMESTER I TAHUN 2026 PENUTUPAN RAPAT EVALUASI CAPAIAN KINERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SEMESTER I TAHUN 2026