Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Padang Panjang, dilaksanakan kegiatan pendampingan hukum bersama Bagian Umum Pemerintah Kota Padang Panjang. Pendampingan ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan barang milik daerah sebagai penunjang urusan pemerintahan daerah, khususnya pekerjaan pemeliharaan Kantor Balai Kota Padang Panjang. Dipimpin oleh kepala kejari padang panjang.Melalui kegiatan ini, dilakukan pembahasan terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya, agar setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendampingan hukum juga menjadi langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi permasalahan, serta memastikan pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan sinergi antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang, diharapkan setiap penggunaan anggaran dan pengelolaan barang milik daerah dapat terlaksana secara tepat, efektif, serta memberikan manfaat bagi kelancaran pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Karena menjaga aset negara berarti menjaga amanah masyarakat. Post navigation PELAYANAN HUKUM BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA BIDANG DATUN KEJARI PADANG PANJANG LAKSANAKAN PENAGIHAN PEMBAYARAN TUNGGAKAN PBB