Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan penagihan pembayaran tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Melalui langkah persuasif, koordinatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Kejari Padang Panjang berkomitmen turut mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan serta memperkuat tata kelola pemerintahan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). 🤝 Bersama Mengawal Penerimaan Negara dan Daerah, untuk Pembangunan yang Berkelanjutan. Post navigation Pendampingan Hukum Bersama Bagian Umum Pemerintah Kota Padang Panjang KAJARI PADANG PANJANG PIMPIN RAPAT PEMAPARAN PERMOHONAN PENDAMPINGAN HUKUM