Pada hari Rabu, 02 September 2026. Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang bukti, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada Saksi. Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 Unit HP kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Ibu Frischa Elsafara, S.H., M.Kn., kepada pihak saksi yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memastikan setiap proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *