Pada hari Kamis, 17 September 2026. Sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan barang bukti, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada terdakwa.
Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 helai celana pendek warna abu-abu, 1 helai baju warna hitam, 1 buah helm warna hitam, 1 helai jaket warna hitam kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan.

Pengembalian barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Diyani Faudila, S.H., kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memastikan setiap proses pengelolaan dan pengembalian barang bukti dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *