Senin 28 September 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka DA dan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam dengan Nomor Polisi BA 4935 NA dari Penyidik Kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian. Dalam perkara tersebut, tersangka DA diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah penyidikan dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Post navigation Koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik dalam perkara narkotika Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif Mandiri Narkotika Kejaksaan Negeri Pariaman