Selasa, 29 September 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., bersama Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif Mandiri Narkotika Kejaksaan Negeri Pariaman. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta mengedepankan pemulihan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Post navigation TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN