Pada Senin, 05 Oktober 2026, PLH Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Bapak Muhammad Al Ashyari, S.H., M.H beserta Kasi Pidum beserta jajaran dan Kasi PAPBB mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Pejabat di Bidang Tindak Pidana Umum secara daring. Kegiatan ini mengangkat gagasan strategis dengan tema: “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan.” Melalui FGD ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta gagasan strategis dalam penguatan pelaksanaan tugas penuntutan, khususnya terhadap tindak pidana yang melibatkan korporasi dan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Post navigation Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif Mandiri Narkotika Kejaksaan Negeri Pariaman