Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka HG dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024, pada Selasa, 29 September 2026.

Sebelumnya, pada Senin, 14 September 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu WK, FA, dan HG, dalam perkara yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.669.970.078,81 pada Dinas PUPR Kota Padang Panjang.

Bahwa tersangka WK,FA dan HG disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,

Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang memastikan proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam setiap tahapan proses hukum, Kejaksaan Negeri Padang Panjang tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ⚖️

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *