Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Tim Penyidik melaksanakan pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024, pada Senin, 21 September 2026. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh keterangan 21 orang saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta petunjuk. Ketiga tersangka sedang dalam masa penahanan oleh penyidik yang dititipkan di Rutan Kelas II B Padang Panjang. Penyidik masih merasa perlu mendalami keterangan ketiga tersangka hingga kemudian jika penyidikan dinyatakan selesai, maka perkara segera dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dan diputus. Bahwa tersangka WK,FA dan HG disangka melanggar Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kejaksaan Negeri Padang Panjang memastikan proses penanganan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Post navigation MONEV BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS