Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penyelenggaraan Rekonstruksi Jalan pada Pasar Sayur Bukit Surungan Tahun Anggaran 2024, dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga orang terdakwa, pada Selasa, 3 November 2026, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Muhammad Al Asyhari, S.H., M.H., Vonny Hidayah Angjelyna, S.H., Arisa Nabiilah, S.H., dan Selmadera Shulha Sovma, S.H.

Dalam perkembangan perkara tersebut, terhadap para terdakwa dilakukan penahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *