Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Polres Padang Panjang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, pada Kamis, 05 November 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan penyerahan tersangka FDR beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu Total berat bersih keseluruhan adalah 26.05 gr, 1 buah bong (botol kaca, pipet, dan kaca pirek) serta 2 buah plastik bening tempat sisa shabu, 1 buah timbangan digital (dalam kotak rokok Djarum 76 Apel), 5 pack plastik bening berklip merah (sebagian dalam kotak rokok Feloz), dan 2 buah karet kompeng, 1 unit Handphone OPPO A74 warna hitam dengan casing ungu/silver dan 1 helai celana pendek warna abu-abu untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitria, S.H., Penyerahan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *