Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Polres Padang Panjang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, pada Rabu, 04 November 2026 bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan penyerahan tersangka F beserta barang bukti Narkotika Golongan I jenis Shabu: Total berat bersih keseluruhan dari ketiga paket adalah 751,71 gram (dengan perincian: Paket 1 seberat 242,44 gram, Paket 2 seberat 503,85 gram, dan Paket 3 seberat 5,45 gram), Uang Tunai Total keseluruhan uang tunai yang disita adalah Rp12.435.000 (terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000), 1 unit Handphone warna hitam merek SAMSUNG Galaxy A03, 1 helai celana panjang warna hijau, hitam, dan putih merek OASTE untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bertha Ningsih S.H., Penyerahan Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus menjadi tahapan penting dalam pelaksanaan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berintegritas, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *