Senin, 19 Oktober 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang, telah dilaksanakan kegiatan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tiga orang tersangka berinisial W.K., H.G., dan F.A. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024.

Pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.669.970.078,81, yang bersumber dari APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kerugian negara berdasarkan hasil penyidikan sebesar Rp307.199.653,07.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum, yaitu penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *