Rabu, 24 April 204 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah dilakukan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang pasal 359 ayat (1) KUH Pidana kepada JPU Edmon Rizal, S.H., M.H.
Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang
