Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Rekonstruksi Jalan Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, Tahun Anggaran 2024.

Kamis, 17 September 2026, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Panjang melakukan pemeriksaan terhadap HG. sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka kemudian dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Padang Panjang selama 20 hari.

Sebelumnya, pada 14 September 2026, HG. telah ditetapkan sebagai tersangka bersama WK dan FA. Kedua tersangka tersebut telah lebih dahulu dilakukan penahanan.

HG sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Setelah hadir dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, penyidik kemudian melakukan tindakan penahanan.

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan telah melalui proses penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang akan terus melakukan pendalaman dan penyidikan guna mengungkap secara terang perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *