Padang Panjang – Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II, yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik atas perkara dugaan tindak pidana pencurian, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan Tahap II merupakan salah satu tahapan dalam proses penanganan perkara pidana, di mana tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku. Setelah pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya disidangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pelaksanaan Tahap II ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berupaya mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Post navigation Kasubag Pembinaan Kejari Padang Panjang Ikuti FGD Pemantauan Harmonisasi Regulasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kejaksaan RIFocus Group Discussion (FGD) dengan tema “Pemantauan Harmonisasi Regulasi Pelaksanaan Tugas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.”