Rabu, 29 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan pengantaran tersangka R dan RA ke RSJ Prof. HB. Saanin Padang dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Kedua tersangka merupakan perkara tindak pidana narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Pelaksanaan rehabilitasi ini menjadi bagian dari implementasi pendekatan hukum yang berorientasi pada pemulihan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Yuleon Mayas, S.H. turut mendampingi proses pengantaran guna memastikan seluruh tahapan rehabilitasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi. Kegiatan juga dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, serta mendapat pengawalan dari personel Kepolisian hingga kedua tersangka diserahterimakan kepada pihak RSJ Prof. HB. Saanin Padang. Melalui pelaksanaan rehabilitasi ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen mendukung penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan aspek keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan bagi penyalah guna narkotika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Post navigation Kajari Padang Panjang Hadiri Ekspose Restorative Justice Perkara Narkotika Secara Virtual