PADANG PANJANG – Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Yuleon Mayas, S.H., beserta staf, menghadiri kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) perkara narkotika yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Padang dan Kejaksaan Negeri Sawahlunto bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat secara virtual, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Padang Panjang tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan dan evaluasi terhadap usulan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice. Ekspose dilaksanakan sebagai forum untuk menilai terpenuhinya syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum suatu perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.

Pelaksanaan ekspose ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penerapan Restorative Justice dilakukan secara selektif, profesional, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap perkara yang memenuhi persyaratan untuk diselesaikan di luar proses peradilan konvensional.

Melalui partisipasi dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus mendukung penguatan kebijakan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *