PADANG PANJANG – Pada Selasa, 21 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Arisa Nabiilah, S.H., melaksanakan persidangan secara daring dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Tinggi Padang. Persidangan yang dilaksanakan melalui sarana telekonferensi tersebut merupakan bagian dari implementasi sistem peradilan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi, sekaligus mendukung penyelenggaraan proses penegakan hukum yang efektif, efisien, dan tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, serta akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, Jaksa Penuntut Umum mengikuti seluruh rangkaian persidangan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga setiap tahapan proses peradilan tetap berjalan secara tertib dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Kejaksaan Negeri Padang Panjang senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penuntut umum secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab, guna mendukung terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat. Post navigation Kejari Padang Panjang Laksanakan Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian