PADANG PANJANG – Pada Senin, 20 Juli 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian. Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara tersebut, barang yang diduga menjadi objek tindak pidana berupa 1 (satu) unit sepeda motor turut diserahkan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penuntutan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan dalam sistem peradilan pidana serta mencerminkan sinergi yang baik antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Post navigation JPU Kejari Padang Panjang Ikuti Sidang Pidana Umum, Dua Perkara Disidangkan di Pengadilan Negeri Padang Panjang Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Panjang Ikuti Sidang Daring Agenda Pembacaan Putusan Pengadilan Tinggi Padang