PADANG PANJANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Panjang menghadiri persidangan pidana umum yang digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Kamis (16/7/2026). Dalam persidangan tersebut, JPU Arisa Nabiilah, S.H. menangani dua perkara pidana. Perkara pertama dengan terdakwa Y disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan, sedangkan perkara kedua atas nama N memasuki agenda pembacaan putusan. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Debora Sintya Tampubolon, S.H. dan Rahmanto Attahyat, S.H. Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan persidangan turut didukung oleh Tim Pengawalan Tindak Pidana Umum, yakni Daily Dita Rizki dan Bryan David Pratama, guna memastikan kelancaran jalannya proses persidangan. Kejaksaan Negeri Padang Panjang senantiasa berkomitmen melaksanakan tugas penuntutan secara profesional, independen, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. ⚖️🇮🇩 Post navigation Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana pencurian