. Pada hari Kamis, 16 Juli 2026. Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah menerima tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polres Padang Panjang atas dugaan tindak pidana pencurian.Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan penelitian berkas perkara secara cermat, teliti, dan profesional untuk memastikan kelengkapan formil maupun materiil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hak-hak korban, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum.Keadilan ditegakkan, perlindungan terhadap anak diutamakan Post navigation Kajari Padang Panjang Ikuti Ekspose Restorative Justice Bersama Kejati Sumatera Barat JPU Kejari Padang Panjang Ikuti Sidang Pidana Umum, Dua Perkara Disidangkan di Pengadilan Negeri Padang Panjang