PADANG PANJANG – Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Adhi Setyo Prabowo, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Ekspose Restorative Justice terhadap perkara tindak pidana narkotika atas nama inisial R dan R bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., beserta jajaran Kepala Subseksi dan Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang.

Ekspose ini merupakan bagian dari tahapan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam forum tersebut dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap perkara untuk memastikan terpenuhinya persyaratan formil dan materiil sebelum usulan diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain fakta hukum yang terungkap, latar belakang perbuatan, kepentingan masyarakat, serta tujuan pemidanaan yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Khusus terhadap perkara tindak pidana narkotika, mekanisme Restorative Justice juga memperhatikan ketentuan yang berlaku serta hasil asesmen sesuai pedoman penanganan perkara yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui pelaksanaan ekspose ini, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang lebih humanis tanpa mengesampingkan kepastian hukum, sehingga penegakan hukum dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *