Padang Panjang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali melaksanakan tugas penuntutan dengan mengikuti sejumlah persidangan perkara pidana umum pada Rabu, 15 Juli 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Diyani Faudila, S.H. mengikuti persidangan secara daring dengan agenda pembacaan putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Padang dalam perkara atas nama terdakwa M.F. Sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan proses peradilan yang memberikan kepastian hukum serta menjamin terpenuhinya hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Arisa Nabiilah, S.H. bersama Vonny Hidayah Angjelyna, S.H. menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Padang Panjang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara atas nama terdakwa D, IPU, dan F.C., serta pembacaan putusan dalam perkara atas nama terdakwa R.F. Pemeriksaan saksi dilaksanakan untuk menghadirkan alat bukti yang sah guna mengungkap fakta-fakta persidangan secara objektif, sedangkan pembacaan putusan menjadi bagian dari tahapan akhir proses pemeriksaan perkara di tingkat pengadilan. Keikutsertaan Jaksa Penuntut Umum dalam setiap tahapan persidangan mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam melaksanakan fungsi penuntutan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab, serta mendukung terwujudnya penegakan hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Post navigation SIDANG TUNTUTAN PERKARA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN, JPU KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG BACAKAN SURAT TUNTUTAN Kajari Padang Panjang Ikuti Ekspose Restorative Justice Bersama Kejati Sumatera Barat