Padang Panjang — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Vonny Hidayah Angjelyna, S.H. dan Yuleon Mayas, S.H., membacakan surat tuntutan dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Pengadilan Negeri Padang Panjang, Selasa (14/7/2026).

Sidang yang berlangsung dengan agenda pembacaan surat tuntutan tersebut diajukan terhadap para terdakwa berinisial GN, RV, RM, dan NP, yang didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembacaan surat tuntutan merupakan bagian dari tahapan proses peradilan pidana setelah pemeriksaan alat bukti, keterangan saksi, dan keterangan para terdakwa selesai dilaksanakan di persidangan. Setelah agenda tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa atau penasihat hukumnya, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Screenshot

Melalui pelaksanaan tugas penuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen menjalankan kewenangan penuntutan secara profesional, objektif, independen, dan berlandaskan hukum. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *