Pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II, yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Post navigation Kejaksaan Negeri Padang Panjang Laksanakan Pengantaran Tersangka ke RSJ Prof. HB Saanin Padang untuk Menjalani Rehabilitasi