Pada hari Senin, 21 September 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka RF beserta barang bukti STNK dan Uang Senilai Rp500.000., dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kiki Zakiawati, S.H., atas dugaan perkara tindak pidana pencurian . Dalam pelaksanaannya, para tersangka didampingi oleh penasehat hukum masing-masing.

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *