Pada hari Kamis, 24 September 2026. Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Tahap II, yaitu Penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik Polri atas dugaan perkara tindak pidana pencurian Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Yuleon Mayas, SHPelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri PadangPanjang dalam menjalankan proses penegakan hukum secaraprofesional, transparan, humanis dan berkeadilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Post navigation TAHAP II PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN Koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik dalam perkara narkotika