PADANG PANJANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan persidangan perkara tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Padang Panjang pada Rabu, 5 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan perkara tindak pidana umum tersebut dengan total 6 perkara yang melibatkan 9 orang terdakwa.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Debora Sintya Tampubolon, S.H., Abiandri Fikri Akbar, S.H., dan Rahmanto Attahyat, S.H.

Adapun agenda persidangan meliputi pembacaan putusan terhadap terdakwa berinisial G.N., R., dan R.M., serta pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa berinisial N.M., D.D., A.W., R.F., J., dan F.S.

Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dalam persidangan yakni Vonny Hidayah Angjelyna, S.H., Diyani Faudila, S.H., Bertha Ningsih, S.H., dan Frischa Elsafara, S.H., M.Kn. Kegiatan turut didukung oleh Tim Pengawalan Pidum yang terdiri dari Andri Rama, Daily Dita Rizki, dan Pajar Ahmad Dani.

Melalui pelaksanaan persidangan yang profesional dan sesuai ketentuan hukum acara, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berkomitmen menjalankan tugas penuntutan secara objektif, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *