PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri Padang Panjang kembali menghadirkan layanan Pelayanan Hukum Gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan tanpa dipungut biaya. Pelayanan ini bertujuan memberikan konsultasi, informasi, dan pendampingan hukum kepada masyarakat terkait berbagai persoalan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum secara profesional. Petugas yang bertugas pada layanan MPP hari ini yaitu; Ibu Kiki Zakiawati, S.H., Doni Febrianto Amd.AB dan Ragil Putra Melalui kehadiran layanan di MPP, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus memperkuat pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya pelayanan prima yang transparan, akuntabel, dan humanis. Post navigation Ekspose Permohonan Legal Opinion dari Pemerintah Kota Padang Panjang