Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Muhammad Aby Habibullah, S.H., M.H., selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan kegiatan pendampingan hukum dalam rangka memberikan dukungan hukum kepada instansi yang didampingi di Bintaro, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan pendampingan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lainnya guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui pendampingan tersebut, Jaksa Pengacara Negara berperan memberikan masukan dan solusi hukum terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi, sehingga setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *