Dalam rangka pelaksanaan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Panjang turut melaksanakan survei lapangan terhadap penyedia Alat Pelindung Diri (APD) sebagai bagian dari kegiatan pendampingan hukum kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang.

Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kesiapan penyedia, kesesuaian spesifikasi barang, serta mendukung proses pengadaan yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui pendampingan hukum preventif, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen memberikan mitigasi risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, sehingga setiap proses pengadaan dapat berjalan efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *