PADANG PANJANG – Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Jaksa Penuntut Umum Fajar Tri Kusuma Aji, S.H. melaksanakan pengembalian barang bukti kepada pihak yang berhak, Jumat (14/8/2026), sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dikembalikan berupa 1 Unit Hp kepada pemilik yang berhak sesuai amar putusan. Pelaksanaan pengembalian barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang dalam memberikan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi penanganan barang bukti, serta melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Post navigation Kajari Padang Panjang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang Kejari Padang Panjang Menjadi Narasumber dalam PKKMB ISI Padang Panjang Tahun Akademik 2026/2027