Kamis, 22 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan pendampingan hukum dalam kegiatan Rapat Pra Construction Meeting (PCM) Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang. Kegiatan ini diikuti oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Padang Panjang sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pendampingan hukum ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong terwujudnya tertib administrasi, tata kelola yang baik, dan mitigasi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pekerjaan. Post navigation Pendampingan Hukum dengan RSUD Kota Padang Panjang Pendampingan Hukum dengan Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang