Senin, 26 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Padang Panjang melalui Bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan eksekusi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kab. Lima Puluh Kota. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tindak lanjut proses penegakan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak. Post navigation Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi CMS Pidana Umum dan Pidana Khusus Patching 1.1.0 Kejaksaan Negeri Padang Panjang Ikuti Focus Group Discussion Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional