Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Yani Mayasari, S.H., M.H., bersama Jaksa Fungsional mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman serta pengendalian dalam pelaksanaan penuntutan, khususnya terkait penerapan ketentuan kedaluwarsa berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran Kejaksaan dapat meningkatkan ketelitian dan profesionalisme dalam menangani perkara, serta memastikan penerapan ketentuan hukum berjalan secara tepat, cermat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Post navigation Eksekusi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kab. Lima Puluh Kota Calon Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Panjang Ikuti Seminar Hukum Nasional Tahun 2026