Kamis, 25 Januari 2024 telah dilaksanakan tahap II penerimaan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Mutiara Sandhy Putri, S.H. Dengan perkara Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak. Tersangka melanggar ketentuan Pasal Melanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E. Post navigation Pelatihan Penggunaan Perangkat Voice to Text untuk Digitalisasi Berkas dan Arsip Tahun Anggaran 2023 Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah melaksanakan Restorative Justice dalam perkara penyalahgunaan Narkotika