Padang Panjang, Rabu 24 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri Padang Panjang melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Padang Panjang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Polres Padang Panjang menyerahkan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersangka dan barang bukti turut didampingi oleh penasihat hukum tersangka sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak tersangka dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Setelah menerima pelimpahan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri guna dilanjutkan pada tahap persidangan.

Pelaksanaan Tahap II ini merupakan salah satu rangkaian penting dalam sistem peradilan pidana, di mana Kejaksaan Negeri Padang Panjang menjalankan tugas dan kewenangannya dalam melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman serta menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Melalui penanganan perkara yang dilakukan secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan, Kejaksaan Negeri Padang Panjang terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya perlindungan terhadap korban dan masyarakat secara luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *