Pada hari Kamis, 25 Juni 2026, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Bapak Fajar Tri Kusuma Aji, S.H., didampingi oleh Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi, Ibu Yuleon Mayas, S.H., mengikuti kegiatan Video Conference (Vicon) Restorative Mandiri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penerapan dan penguatan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara tindak pidana. Melalui kegiatan ini, jajaran Kejaksaan terus berkomitmen untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan keadaan, kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan Vicon Restorative Mandiri ini juga menjadi sarana koordinasi dan evaluasi dalam memastikan penerapan prinsip keadilan restoratif berjalan secara optimal di lingkungan Kejaksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *